Ternyata bukan hanya kehidupan hanya kehidupan saya yang diatur dalam hukum.
Pramuka juga punya landasan hukum yang kuat jadi para anggota gugus depan
jangan kawatir ya, untuk lebih tahu semua dasar hukum yang ada karena itulah
yang membuat kita nyaman dan merasa terlindungi, sobat pramuka semua yuk kita
telaah beberapa landasan hukum yang digunakan dalam pramuka, seperti apa sih
apakah sama dengan landasan hukum Indonesia ? yuk kita lihat beberapa contoh apa
saja landasan hukum yang kita harus ketahui :
Sobat tahu tidak kapan awal masuk pramuka dii Indonesia? Pramuka di
Indonesia itu masuknya tanggal 14
Agustus 1961, wah ternyata pramuka Indonesia sudah tua juga ya,, hebat!
Banggalah kita sebagai satu kesatuan dalam pramuka.
“Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang
menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang
dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan,
prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.”
Ujar Mis Dewi sebagai kakak pembinaku di sekolah, lalu aku terus berpikir
sebagai pramuka sejati akupun mengingat Satya dan Dasa Darma Pramuka sebagai
peganganku selalu, namun gerakan pramuka sebagai landasan hukum diatur dalam
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
jadi sebagai anggota pramuka cukup jelas dan cukup kuat bahwa ada beberapa landasan hukum yang menaungi kita dengan aman, bersyukurlah kita sebagai anggota pramuka yang berwawasan luas.
Salam Pramuka!
<< ilustrasi landasan hukum 2>>
0 komentar:
Posting Komentar